Bagaimana jika orang saat solat melakukan gerakan melebihi
tiga kali gerakan? Seperti menggaruk-garukan tubuh, atau gerakan lain. apakah
dapat membatalkan solat?
Bergerak sebanyak tiga
gerakan diluar gerakan sholat adalah salah satu hal atau perkara yang
menyebabkan rusaknya sholat yang berarti membatalkan sholat. hal tersebut
biarkan saja karena sudah menjadi ketetapan hukum, misalnya menggaruk sampai
tiga kali secara beruntun. Akan tetapi bukan berarti
kita sama sekali dilarang bergerak atau menggerakan anggota tubuh ketika
sholat. ASALKAN GERAKNYA SECARA NATURAL MAKA TIDAK BATAL TAPI MAKRUH
KARENA TERGOLONG PERGERAKAN ANGGOTA RINGAN DALAM SHALAT, NAMUN BILA ADA UNSUR
KESENGAJAAN UNTUK MEMPERMAINKAN SHOLAT MAKA BATAL
لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصاب
“Dan tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari.”
Nah anggota tubuh yang
gerakannya tidak membatalkan sholat dalam sumber yang lain adalah sebagai
berikut;
telinga
hidung
kelopak mata
lidah
bibir
jari
dzakar
Keterangannya ada dalam
kitab Bughyatul Mustarsyidin dan
Taqriratus Sadidah.
Syarat
batalnya shalat karena melakukan gerakan selain bagian dari shalat ada empat:
1. Sering
2. Bukan bagian dari gerakan shalat
3. Tidak ada kebutuhan mendesak
4. Berturut-turut, artinya tidak terpisah.
(As-Syarh al-Mumthi’, 3/354)
Beliau juga menjelaskan,
Jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan
secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali
pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian
bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat
keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak
gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka
jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak
membatalkan sholat. (Syarhul Mumti’ 3/351).
Allahu a’lam
0 comments:
Post a Comment