Friday, January 23, 2015

Banyak bergerak ketika sholat

Bagaimana jika orang saat solat melakukan gerakan melebihi tiga kali gerakan? Seperti menggaruk-garukan tubuh, atau gerakan lain. apakah dapat membatalkan solat?



Bergerak sebanyak tiga gerakan diluar gerakan sholat adalah salah satu hal atau perkara yang menyebabkan rusaknya sholat yang berarti membatalkan sholat. hal tersebut biarkan saja karena sudah menjadi ketetapan hukum, misalnya menggaruk sampai tiga kali secara beruntun.  Akan tetapi bukan berarti kita sama sekali dilarang bergerak atau menggerakan anggota tubuh ketika sholat. ASALKAN GERAKNYA SECARA NATURAL MAKA TIDAK BATAL TAPI MAKRUH KARENA TERGOLONG PERGERAKAN ANGGOTA RINGAN DALAM SHALAT, NAMUN BILA ADA UNSUR KESENGAJAAN UNTUK MEMPERMAINKAN SHOLAT MAKA BATAL

لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه    ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصاب

“Dan tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari.” 


Nah anggota tubuh yang gerakannya tidak membatalkan sholat dalam sumber yang lain adalah sebagai berikut;
telinga
hidung
kelopak mata
lidah
bibir
jari
dzakar
Keterangannya ada dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dan Taqriratus Sadidah.

Syarat batalnya shalat karena melakukan gerakan selain bagian dari shalat ada empat:
1. Sering
2. Bukan bagian dari gerakan shalat
3. Tidak ada kebutuhan mendesak
4. Berturut-turut, artinya tidak terpisah.
(As-Syarh al-Mumthi’, 3/354)

Beliau juga menjelaskan,

Jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat. (Syarhul Mumti’ 3/351).

Allahu a’lam


0 comments:

Post a Comment