Sebagai
dasarnya adalah al-quran yg menyatakan ;
‘’jika kamu sakit
atau dalam perjalanan,atau salah seorang di antara kamu buang air
besar,bersetubuh(junub) dengan perempuan dan tidak memperoleh air , maka
hendaklah bertayammum dengan tanah yang
bersih, yakni sepuluh muka dan kedua tapak tanganmu (al-quran surat
an-nisa’ayat;43)
tayamum itu diperoleh dengan syarat
syarat dibawah ini;
1.tidak ada air,dan telah berusaha
mencarinya kesana kemari namun
Tidak dijumpanya
2.berbahaya sekali apabila
menggunakan air,misalnya sakit yang apabila
Menggunakan air dpt kambuh
sakitnya dan sebagainya
3.telah memasuki waktunya sholat
4.dengan menggunakan debu yg
bersih dan suci
B.CARA BERTAYAMUM
CARA BERTAYAMMUM ITU TDK SEPERTI
KITA MENGERJAKAN WUDLU.
ADAPUN
CARA BERTAYAMMUM ADALAH SEBAGAI BERIKUT;
- Petama adalah niat
tayamum [niat dalam hati], jika dilafadzkan maka bacaan niat tayamum
adalah sebagai berikut :
نويت التّيمّم لإستباحة الصّلاة فرضالله تعالى
Nawaitut
tayammuma li-istibaahatish shalaati far-dlan lillaahi ta’aala
Artinya : aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat; fardlu karena Allah.
Artinya : aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat; fardlu karena Allah.
- Setelah niat tayamum,
mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka
[lihat contoh gambar]
- Debu yang ada di
tangan ditiup dulu, kemudian selanjutnya mengusap muka dengan debu, dengan
dua kali usapan [lihat contoh gambar mengusap muka pada tayamum]
- Urutan cara tayamum
yang ke empat adalah mengusap dua belah tangan sampai pergelangan tangan
dengan debu sebanyak dua kali usapan [lihat contoh gambar di bawah ini]
- Urutan dari cara
tayamum ke lima adalah memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
- Dilakukan secara
berturut-turut atau tertib, berurutan dari urutan pertama hingga urutan
terakhir dari tata cara tayamum.
Yang dimaksud dengan mengusap bukan
sebagaimana ketika menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja
dan bukan mengoles-oleskan sehingga rata seperti menggunakan air.
Buku Cara berwudhu Nabi
Disamping urutan tata cara tayamum di atas, ada beberpa hal yang perlu diketahui dan dilaksanakan yang berkaitan dengan tayamum, yaitu sebagai berikut :
Sunnah tayamum, adalah hal-hal yang sebaiknya dan dianjurkan untuk dikerjakan ketika mengerjakan tayamum. Hal-hal yang sunnah dikerjakan ketika tayamum antara lain :
Buku Cara berwudhu Nabi
Disamping urutan tata cara tayamum di atas, ada beberpa hal yang perlu diketahui dan dilaksanakan yang berkaitan dengan tayamum, yaitu sebagai berikut :
Sunnah tayamum, adalah hal-hal yang sebaiknya dan dianjurkan untuk dikerjakan ketika mengerjakan tayamum. Hal-hal yang sunnah dikerjakan ketika tayamum antara lain :
- Membaca bacaan
basmalah yaitu bismillahirrahmaanirrahiim
- Mendahulukan anggota
badan yang kanan daripada anggota yang kiri
- Menipiskan debu dengan
cara meniupnya.
Hal-hal yang membatalkan tayamum,
adalah hal-hal yang menjadikan tayamum itu batal dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah sebagai berikut :
- Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah juga merupakan hal-hal yang
membatalkan tayamum.
- Melihat air sebelum mengerjakan shalat, kecuali
yang mengerjakan tayamum karena sakit.
- Seorang yang murtad atau keluar dari islam.
Cara menggunakan tayamum
Satu kali tayamum hanya dapat dipakai atau digunakan untuk satu shalat fardhu saja,meskipun belum batal. Adapun jika digunakan untuk melakukan shalat sunnah beberapa kali cukupkah dengan satu kali tayamum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbalul/dibalut/dibebat, maka cukup balutan/bebat itu saja yang diusap dengan air atau tayamum, kemudian mengerjakan shalat.
Menyapu dua sepatu.
Menyapu dua sepatu [mas-hul khuffain] termasuk juga merupakan salah satu keringanan dalam islam. Hal ini dibolehkan bagi orang-orang yang menetap di kampong dan bagi seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh.
Orang-orang yang sedang dalam perjalanan musafir yang kakinya memakai dua sepatu, ketika hendak berwudhu, maka ia boleh
menyapu sepatunya tersebut dengan air yang artinya sepatunya tidak perlu
dilepas.
Syarat-syarat diperbolehkannya menyapu dua sepatu adalah sebagai berikut :
Satu kali tayamum hanya dapat dipakai atau digunakan untuk satu shalat fardhu saja,meskipun belum batal. Adapun jika digunakan untuk melakukan shalat sunnah beberapa kali cukupkah dengan satu kali tayamum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbalul/dibalut/dibebat, maka cukup balutan/bebat itu saja yang diusap dengan air atau tayamum, kemudian mengerjakan shalat.
Menyapu dua sepatu.
Menyapu dua sepatu [mas-hul khuffain] termasuk juga merupakan salah satu keringanan dalam islam. Hal ini dibolehkan bagi orang-orang yang menetap di kampong dan bagi seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh.
Orang-orang yang sedang dalam perjalanan musafir yang kakinya memakai dua sepatu, ketika hendak berwudhu
Syarat-syarat diperbolehkannya menyapu dua sepatu adalah sebagai berikut :
- Sepatu tersebut dipakai sesudah sempurna dicuci
bersih.
- Sepatu tersebut menutup anggota kaki yang wajib
dibasuh yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
- Sepatu tersebut dapat dibawa berjalan lama.
- Di dalam sepatu tersebut tidak terdapat kotoran
atau najis.
Catatan :
menyapu dua buah sepatu hanya diperbolehkan untuk berwudhu, tetapi tidak boleh
untuk mandi atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua sepatu tidak boleh
dikerjakan atau tidak berlaku apabila salah satu syarat di atas tidak
terpenuhi. Suatu contoh salah satu dari dua sepatu tersebut robek atau salah
satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka.
Keringanan menyapu dua sepatu ini diberikan bagi seorang yang musafir selama tiga hari tiga malam. Sedangkan bagi orang yang bermukim, mereka hanya diperbolehkan menyapu dua sepatunya hanya untuk sehari semalam.
Keringanan menyapu dua sepatu ini diberikan bagi seorang yang musafir selama tiga hari tiga malam. Sedangkan bagi orang yang bermukim, mereka hanya diperbolehkan menyapu dua sepatunya hanya untuk sehari semalam.
Nama ;beny
alfiansyah
Kelas;8 b
0 comments:
Post a Comment